Standar Layanan Informasi
Disusun berdasarkan SK KPA Muara Bulian Nomor : 80/KPA.W5-A2/SK.HM1.1/1/2024 Tentang Standar Layanan Informasi pada Pengadilan Agama Muara Bulian
- DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai :
- Hak-hak para pihak berperkara yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi dan;
- Informasi lain yang berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 merupakan informasi publik.
- Pengadilan Agama Muara Bulian menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs Pengadilan Agama Muara Bulian atau media informasi lainnya, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas
- Pengadilan Agama Muara Bulian memberikan jawaban dapat ditindak lanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.
- Pengadilan Agama Muara Bulian wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
- Pengadilan Agama Muara Bulian dapat meminta perpanjangan waktu diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Agama Muara Bulian menolak permohonan informasi yang eridiajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
- Pengadilan Agama Muara Bulian akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.
