Waktu Yang Diperlukan Dalam Memenuhi Permohonan Informasi Publik Pada Pengadilan Agama Muara Bulian
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Pengadilan Agama Muara Bulian dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
1. Senin - Kamis
a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 15.30 WIB
b. Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
2. Jumat
a. Jam Layanan : 07.30 WIB - 16.00 WIB
b. Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIB - 13.00 WIB
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
