PROFIL SINGKAT PPID
PA MUARA BULIAN
PA Muara Bulian berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu PEtugas Informasi dan Pengaduan yang berada pada pelayanan terpadu satu pintu.
PA Muara Bulian dalam pelaksanaan pemberian informasi mengacu pada SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan hanya Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Pada tahun 2021, PA Muara Bulian mengembangkan sistem informasi layanan online pemohon informasi pada situs web PA Muara Bulian. Dengan fasilitas tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, tanpa perlu menyampaikan surat ataupun datang ke ruang layanan informasi. Situs tersebut juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan PA Muara Bulian.
Pada tahun 2022, terbitlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022.
