Biaya Memperoleh Salinan Informasi

 

Disusun berdasarkan : SK Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Nomor : 146/KPA.W5-A2/HM.1.1/1/2025 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  1. Informasi elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan.
  2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.