PROFIL SINGKAT PPID
PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN
Pengadilan Agama Muara Bulian sebagai Lembaga Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Layanan informasi publik di Pengadilan Agama Muara Bulian dengan asas efektif dan efisien telah diselenggarakan secara elektronik melalui media website resmi Pengadilan Agama Muara Bulian dengan alamat www.pa-muarabulian.go.id maupun datang secara langsung ke Meja Informasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Muara Bulian. Pejabat yang berwenang dalam layanan informasi publik di Pengadilan Agama Muara Bulian adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian nomor 141/KPA/SK.OT1.1/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 ditetapkan:
- Ketua, Wakil Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan
- Sekretaris sebagai Atasan PPID
- Panitera Muda Hukum sebagai PPID
- Para Panmud (selain Panmud Hukum) dan Kassubbag sebagai PPID Pelaksana
- 1 (satu) orang pegawai sebagai Petugas Layanan Informasi
Struktur PPID

